Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
♥''Wahai Muslimah,Ringankanlah Maharmu''♥
Ahlan Wa Sahlan,Marhaban fii zaumina hadza
ANA UHIBUKA LADZI AHBABTANI LAHUU
Alhamdulillaah…..
Segala
Puji bagi ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala.Tuhan Yang Maha Rahman.Maha Rahim..
Shalawat serta salam senantiasa tercurah untuk kekasih Allah,Muhammad
Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam.Allahumma Shalli wa Salim Ala
Sayyidina Muhammadin wa Ala aali Sayyidina Muhammadin fi Kulli Lam Hatin
wa na Fasinn bi'adadi Kulli Ma'lu Mil Lak.
Yaa
Rabbi•*´¯)Ajarilah kami bagaimana memberi sebelum meminta,berfikir
sebelum bertindak,santun dalam berbicara,tenang ketika gundah,diam
ketika emosi melanda,bersabar dalam setiap ujian.Jadikanlah kami orang
yg selembut Abu Bakar Ash-Shiddiq,sebijaksana Umar bin
Khattab,sedermawan Utsman bin Affan,sepintar Ali bin Abi
Thalib,sesederhana Bilal,setegar Khalid bin Walid
radliallahu'anhum...Aamiin ya Rabbal'alamin.
Wahai Muslimah,Ringankanlah Maharmu!
Bersama
izin wali,kerelaan calon mempelai wanita dan saksi,mahar menjadi syarat
sahnya akad nikah.Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami
kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan
mereka.ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,“Dan berikanlah maskawin
(mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh
kerelaan.” (An-Nisa’ 4).
Dalam tafsirnya,Imam Al-Qurthubi
menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan,“Ayat ini menunjukkan adanya
kewajiban atas seorang suami untuk memberikan mahar bagi istri. Hal
demikian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perselisihan
dalam masalah ini.”ALLAH menyatakan,“Berikanlah maskawin kepada mereka
sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa’ 24).
Mahar ini menjadi hak
istri sepenuhnya,sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat
ditentukan oleh kehendak istri.Syariat Islam tidak menentukan batasan
minimum atau maksimum untuk mahar pernikahan.Dan bisa saja mahar itu
berbentuk uang,benda atau pun jasa,tergantung permintaan pihak
istri.Namun syariat menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada
calon suaminya dan tidak berlebihan,guna memudahkan proses pernikahan
dan menghindari maraknya perzinaan.
Islam mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan…
Dalam
fatwanya,Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan bahwa Islam
mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta
tidak melakukan persaingan,sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits
yang berkaitan dengan masalah ini,untuk mempermudah pernikahan dan untuk
menjaga kesucian kehormatan pemuda-pemudi.
Meski demikian,lanjut
Syaikh Bin Baz,para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta
(kepada pihak lelaki) untuk diri mereka,sebab mereka tidak mempunyai hak
dalam hal ini; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali
ayah.Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak
merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya.Jika ayah tidak
meminta persyaratan seperti itu,maka itu lebih baik dan utama.
ALLAH
Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin ALLAH akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya.” (An-Nur:32).
Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan,bukan mempersulit,demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan…
Selain
itu,Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah
urusan,bukan mempersulit,demikian pula dalam hal mahar untuk
pernikahan.Dikutip dari Ishlah An-Nisa’; fi Al-‘Aqidah wa Al-‘Ibadah wa
Al-Bait wa As-Suluk,Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Sahl bin Sa’ad
bahwa ada wanita yang mengajukan dirinya untuk dinikahi,oleh
Rasulullah,namun beliau menolaknya.
Lalu ada seorang sahabat
berkata,“Wahai Rasulullah,nikahkanlah aku dengannya.” Beliau pun
bertanya, “Apa yang engkau miliki (sebagai mahar)?” Sahabat itu
menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun.” Rasulullah berkata,“Kalau
begitu, pergi dan carilah mahar,walaupun hanya sebuah cincin dari besi.”
Sahabat
itu pun pergi kemudian datang lagi seraya melapor kepada Nabi,“Demi
ALLAH aku tak menemukan apa pun termasuk cincin besi.Namun aku memiliki
kain ini, dan untuknya (sebagai mahar) separuh kain ini.” Nabi balik
bertanya,“Apa yang dapat engkau lakukan dengan kainmu itu? Jika engkau
mengenakannya,dia tidak bisa memakainya. Sebaliknya jika dia yang
mengenakannya,maka engkau tidak bisa memakainya.”
Sahabat itu pun
lalu duduk.Setelah duduk lama,dia pun bangkit. Nabi melihatnya,lalu
beliau memanggilnya. Nabi bertanya, “(Hafalan) apa yang engkau punya
dari Al-Qur’an?” Dia menjawab,“Aku punya hafalan beberapa surat; surat
ini dan surat itu.” Nabi pun bersabda, “Aku nikahkan engkau dengan dia
dengan mahar hafalan surat yang engkau miliki.”
Beliau pun
melarang para muslimah berlebihan dalam menetapkan mahar
pernikahan.Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya perkawinan yang besar
keberkahannya adalah yang paling murah maharnya.Dan beliau
bersabda:perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya,memudahkan
urusan perkawinannya dan baik akhlaknya.Adapun perempuan yang celaka
yaitu yang mahal maharnya,menyusahkan perkawinannya dan buruk
akhlaknya.”
Rasulullah bersabda,Sesungguhnya perkawinan yang
besar keberkahannya adalah yang paling murah maharnya…Ajaran Islam yang
mudah pun menetapkan bahwa mahar tidak selalu berbentuk materi fisik
atau hal-hal yang merefleksikan kekayaan dan kesejahteraan. Selain harta
kekayaan, mahar bisa berupa sesuatu yang diambil upahnya (jasa) dan
manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti keislaman dan
hafalan Al-Qur’an.
Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadits
shahih,bahwasanya Anas bin Malik menuturkan, “Abu Thalhah menikahi Ummu
Sulaim dengan mahar keislaman dirinya. Adalah Ummu Sulaim masuk Islam
sebelum Abu Thalhah. Abu Thalhah bermaksud meminang dirinya.Ummu Sulaim
menjawab, “Sungguh aku telah masuk Islam. Apabila engkau masuk Islam,
aku bersedia menikah denganmu. Lalu Abu Thalhah pun masuk Islam, dan hal
itu menjadi mahar bagi pernikahan di antara keduanya.
Dalam
riwayat lain diterangkan bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim.Ummu
Sulaim menjawab,“Demi Allah wahai Abu Thalhah,tak ada seorang seperti
dirimu pantas ditolak, namun sayang engkau ini orang kafir. Sedangkan
aku ini wanita muslimah, dan tak boleh menikah denganmu.Bila engkau mau
masuk Islam,itulah maharku dan aku tidak minta yang lain lagi.”
Abu
Thalhah pun kemudian masuk Islam,dan itulah mahar untuk menikahi Ummu
Sulaim.Tsabit Al-Bannani,seorang tabiin terkemuka, mengomentari riwayat
tadi dengan mengatakan,“Aku tidak mendengar lagi ada wanita yang
maharnya lebih mulia ketimbang maharnya Ummu Sulaim.Mereka pun menikah
dan mendapatkan keturunan.”
Hikmah di balik anjuran untuk
meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan.Berapa banyak
laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang
tinggi?…
Wahai ukhti muslimah,lihatlah bagaimana wanita shalihah
seperti Ummu Sulaim yang lebih mengutamakan agama daripada nafsu
syahwat.Mahar Ummu Sulaim menjadi sebaik-baik mahar di dalam
Islam.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah
proses pernikahan.Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat
adanya permintaan mahar yang tinggi?
Syariat Islam menetapkan
aturan-aturan yang mudah dan mulia.Tidak perlulah para muslimah
mengikuti wanita-wanita jahiliyah yang berlebih-lebihan dalam menetapkan
mahar dan merasa bangga dengan hal itu.Betapa kasihannya para wanita
yang tidak kunjung menikah karena menetapkan mahar yang begitu
tinggi.Dengan demikian,permudah dan ringankanlah maharmu wahai muslimah!
Barakallaahu fiykum wa jazzakumullah khoir
♥ SEMOGA BERMANFAAT ♥
Sebuah renungan untukku,untukmu,untuk kita semua.Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati yang terkunci...
Bergeraklah masuk,Buka tiap lembaran kalimat hati,maknai,lalu tunaikanlah
Hak
cipta adalah milik ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala semata.Ilmu adalah amanat
ALLAH yg harus disampaikan kepada Ummah...kami hanya menyampaikan apa yg
kami miliki...
Sungguh bahagia insan yang telah menemukan cinta
sejatinya.. ibarat tasbih & benang pengikatnya.. terajut menjadi
satu untaian yang selalu disentuh satu demi satu oleh insan mulia yang
bibirnya basah akan cinta kepada Rabb-Nya
Barakallaahu fiykum wa jazzakumullah khoir
Sebelum Engkau Halal BagiKu
♥SALAM SANTUN UKHUWAH♥
Semoga apa yang telah disampaikan ini ada manfaatnya,
Kebenaran datangnya dari ALLAH kekurangan dari pribadi ana dan ana hanya menyampaikan apa yang diamanahkan ALLAH..
Wallahù'alam bíshawab Wabíllahí taùfík walhídayah,
Wa'alaikum salam warahmatùllahí wabarakatùh